1.
Landasan
Pendidikan Pancasila
a.
Landasan
Historis
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan
menjadi dasar negara Indonesia secara
objektif historis telah dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri. Materi ini yang
dalam kurikulum internasional disebut civic
educationI, yaitu mata kuliah yang
membahas tentang national
philosophy bangsa indonesia.
b.
Landasan
Kultural
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain,
bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa
itu sendiri.
c.
Landasan
Yuridis
Dalam SK Dirjen Dikti No.
43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah
untuk memantapkan kepribadian mahasiswa
agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa
kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
d.
Landasan
Filosofis
Secara filosofis, bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan,
hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
-
Memiliki kemampuan untuk mengambil
sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
-
Memiliki kemampuan untuk mengenali
masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
-
Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
-
Memiliki kemampuan untuk memaklumi
peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan
Indonesia.
3.
Pembahasan
Pancasila secara Ilmiah
Syarat-syarat ilmiah sebagai berikut;
a.
Berobjek
a)
Objek forma: suatu sudut pandang
tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut pandang apa pancasila itu
dibahas.
b)
Objek materia: suatu objek yang
merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik bersifat empiris
maupun nonempiris.
b.
Bermetode
c.
Bersistem
d.
Bersifat
Universal
Tingkatan
Pengetahuan Ilmiah
-
Pengetahuan deskriptif --- suatu
pertanyaan ‘bagaimana’
-
Pengetahuan kausal --- suatu
pertanyaan ‘mengapa’
-
Engetahuan normatif --- suatu
peranyaan ‘ ke mana’
-
Pengetahuan essensial --- suatu
pertanyaan ‘apa’
Lingkup
Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan
Adapun bilaman Pancasila dibahas
dari sudut pandang yuridis kenegaraan maka dapatkan bidang ‘pancasila yuridis kenegaraan’. Pancasila
yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukannya sebagai
dasar negara RI, sehingga meliputi pembahasan bidang yurudis dan
ketatanegaraan.
4.
Berapa
Pengertian Pancasila
1) Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila”
berasal dari Sensekerta dari india (bahsa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat
biasa adalah bahasa Parakerta.
Menurut Muhammad yamin, dalam bahasa
Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksial yaitu:
“Panca”
artinya “Lima”
“syila” artinya “batu sendi”, “alas”,
atau “dasar”
“Syiila” artinya “Peraturan tingkah
laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
2) Pengertian Pancasila secara Historis
a.
Mr.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
b.
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
1.
Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2.
Internasional atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
c.
Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipempin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
3) Pengertian Pancasila secara
Terminologis
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara
dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai
berikut:
a.
Dalam
Konstitusi RIS (RI Serikat) (29 Des 1949 s/d 17 agus 1950)
1.
Ketuhanan Yang maha Esa
2.
Peri kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan sosial
b.
Dalam
UUD sementara (5 juli 1950)
Sama dg RIS
c.
Rumusan
Pancasila di kalangan Masyarakat
1.
Ketuhanan yang maha Esa
2.
Peri kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan sosial
PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A. Zaman Kutai
Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya
ini menampilkan nilai-nilai sosial politik,dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan,kenduri,serta sedekah pada
para Brahmana.
B. Zaman Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak
dapat dipisahkan dengan kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang
bangsa Indonesia. Negara Kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap.
C.
Zaman kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang
memancangkan nilai-nilai nasionalisme,telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa
Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, kerajaan Kalingga pada abad ke
VII, Sriwijaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun Candi Kalasan untuk
dua tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jateng bersama
Dinasti Syailendra pada abad ke VII dan IX.
D. Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman
keemasannya pada pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada
yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai
nusantara.
E.
Zaman Penjajahan
Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan
menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untuk menghindarkan persaingan diantara
mereka. Pada abad XVII sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras
untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya diseluruh Indonesia.
F.
Kebangkitan Nasional
Pada abad XX dipanggung politik Internasional terjadilah pergolakan
kebangkitan dunia timur dengan suatu kesadaran akan kekuatan sendiri. Adapun
Indonesia bergolaklah kebangkitan bangsa yaitu kebangkitan Nasional yang
dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya.
G. Zaman Penjajahan Jepang
Pendudukan Jepang di Indonesia dengan berlangsungnya PD 2 di kawasan
Asia Pasifik . Jepang memiliki ambisi untuk menguasai negara-negara di Asia dan
merebutnya dari negara-negara Imperialis barat. Tujuannya selain untuk
kepentingan supremasi Jepang juga menjadikan daerah-daerah di Asia sebagai
tempat menanamkan modal, serta memasarkan hasil indrustinya.
Jepang berusaha mengerahkan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung dalam
perang melawan sekutu. Jepang juga berusaha untuk mempertahankan wilayah
Indonesia dari ancaman sekutu yang melibatkan rakyat Indonesia dalam berbagai
organisasi.
H. Sidang BPUPKI Pertama
Sidang BPUPKI dilaksanakan selama 4 hari,berturut-turut yang tampil
untuk berpidato sebagai berikut :
ü Tanggal 29 Mei 1945 Mr.Muh. Yamin
ü Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo,dan
ü Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno
I.
Sidang BPUPKI kedua
Hari Pertaama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua
penambahan 6 anggota Badan Penyelidik,yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin
Natanegara, Soerjo Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar , dan Abdul Kaffar. Menurut
laporan itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Ir.soekarno mengadakan pertemuan panitia
kecil dan anggota-anggota badan penyelidik. Yang hadir dalam pertemuan itu
berjumlah 38 anggota yang di adakan di dalam kantor besar Jawa Hooko kai.
J.
Proklamasi Kemerdekaan
& Sidang PPKI
a.Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, kesempatan itu di gunakan sebaik
baiknya oleh pejuang Indonesia. Namun terdapat perbedaan-perbedaan pendapat
dalam pelaksanaan serta waktu proklamasi. Perbedaan itu memuncak dengan di
amankan nya soekarno & Moh.Hatta ke Rengasdengklok.
pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta , jam 10
pagi bung karno dengan di pimpin bung hatta membacakan proklamasi.
b. Sidang PPKI
Pada tanggal 18 Agustus 1945 , PPKI mengadakan sidang pertama. Kira-kira
20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan
dengan rancangan nasabah panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu di kenal
dengan Piagam Jakarta .
K. Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia
masih menghadapi kekuatan sekutu yang ingin menanamkan kembali kekuasaan
Belanda di Indonesia , yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintah Nica.
•
Masa Orde Baru
suatu tatanan masyarakat serta pemerintahan sampai saat meletus nya
pemberontakan G 30 SPKI dalam sejarah Indonesia di sebut sebagai masa Orde Lama
. Maka tatanan masyarakat & pemerintahan setelah meletusnya G 30 SOKI saat
ini disebut sebagai Orde Baru , yaitu suatu tatanan masyarakat &
pemerintahan yang menuntut di laksanakan nya Pancasila & UUD 1945 secara
murni & konsekuen.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A. Pengertian Filsafat
Secara
etimologis filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya cinta,
“Sophos” yang artinya hikmah dan “wisdom” artinya kebijaksanaan.Secara
harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Dan nampaknya
hal ini sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan,yang sebelumnya
dibawah naungan filsafat. Namun demikian jikalau kita membahas pengertian filsafat dalam hubungannya dengan
lingkup bahasannya maka mencakup banyak bidang bahasan antara lain tentang
manusia, alam, pengetahuan, etika, logika dan lain sebagainya. Seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat yang berkaitan dengan
bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat
politik,sosial,hukum,bahasa,ilmu pengetahuan,agama dan bidang-bidang ilmu
lainnya. Jadi filsafat adalah ilmu yang
paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan
kebijakan.
Pengertian filsafat menurut para ahli yaitu:
Secara umum
Filsafat
adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep
dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai
suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu
secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan
segala hubungan.
Menurut para filsuf Yunani dan
Romawi, antara lain :
a)
Plato
Filsafat
adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
b)
Aristoteles
Filsafat
adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya
ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
c)
Cicero
Filsafat ialah
ibu dari semua ilmu pengetahuan lainnya. Filsafat ialah ilmu pengetahuan
terluhur dan keinginan untuk mendapatkannya. Filsafat adalah sebagai “ibu dari
semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat
sebagai ars vitae (seni kehidupan)
Menurut para filsuf Abad Pertengahan, antara lain :
a)
Descartes
Filsafat ialah
kumpulan segala pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok
penyelidikannya .
b)
Immanuel Kant
Filsafat ialah
ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal pengetahuan yang tercakup di
dalamnya 4 persoalan :
(1) Apakah yang
dapat kita ketahui ?
Jawab : Termasuk dalam bidang metafisika
(2) Apakah yang
seharusnya kita kerjakan ?
Jawab :
Termasuk pada bidang etika
(3)
Sampai dimanakah harapan kita ?
Jawab :
Termasuk pada bidang agama
(4)
Apakah yang dinamakan manusia itu ?
Jawab :
Termasuk pada bidang antropologie.
Menurut para pakar
Indonesia, antara lain :
a) Darji Darmodihardjo
Filsafat ialah pemikiran manusia dalam usahanya mencari kebijaksanaan dan
kebenaran yang sedalam-dalamnya sampai ke akar-akarnya (radikal, radik = akar),
teratur (sistematis), dan menyeluruh (universal)
b) I.R. Pudjowijatno
Filsafat ialah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi
segala sesuatu atas pikiran belaka.
c)
Notonegoro
Filsafat
menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang
tetap tidak berubah , yang disebut hakekat.
d)
Driyakarya
Filsafat
sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan
berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa
yang penghabisan “.
e)
Prof. Mr.Mumahamd Yamin
Filsafat ialah
pemusatan pikiran , sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam
kepribadiannya itu dialamiya kesungguhan.
f)
Hasbullah Bakry
Ilmu Filsafat
adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai
Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan
tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan
itu.
g)
Prof.Dr.Ismaun, M.Pd.
Filsafat ialah
usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara
sungguh-sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal,
integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki
(pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati.
Filsafat
dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : Filsafat
sebagai produk
1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep,
pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan
suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya nasionalisme,
materialisme, pragmatisme dan sebagainya.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi
oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari
suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Kedua : Filsafat
sebagai proses
Dalam hal ini
filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses
pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode
tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Adapun
cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
1. Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang
bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontology, kosmologi
dan antropologi.
2. Epistemology, berkaitan dengan persoalan hakekat
pengetahuan.
3. Metodologi, berkaitan dengan persoalan dalam ilmu
pengetahuan.
4. Logika, berkaitan dengan persoalan berfikir.
5. Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah laku
manusia.
6. Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat
keindahan.
B. Rumusan
Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu Sistem
Susunan pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk piramidal. Dalam
susunan hierarkis dan piramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis
dari kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial;
ebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang,
membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan
dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya sehingga tiap-tiap sila di dalamnya
mengandung sila-sila lainnya.
Secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Suatu kesatuan bagian-bagian
2.
Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi
sendiri-sendiri
3.
Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4.
Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan
tertentu (tujuan sistem)
5.
Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
1.
Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat
Organis
Pada
hakikatnya secara filisofis bersumber pada dasar ontologis manusia sebagai
pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila ya itu hakikat manusia
“monopluralis” yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani,
individu-mahluk sosial.
2. Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk
Piramidal
Hierarkis dan
pyramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk
menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas
(kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas).
Kesatuan
sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkhis piramidal ini maka sila
ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab. Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia. Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang
berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan serta berkeadilan sosial sehingga
di dalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya.
Secara
ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila
Pancasila yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil.
3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang
saling Mengisi dan saling Mengkualifikasi
Kesatuan
Sila-sila Pancasila hirarkis pyramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan
mengkualifikasi. Dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila
lainnya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan
saling mengkualifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.
Sila Persatuan Indonesia
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Filsafat
1.
Aspek Antropologis
Dasar ontologi
Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh
karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya adalah
manusia.
2.
Aspek Epistemologi
Epistemology
adalah bidang / cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode
dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman
dan pemikiran, membentuk budaya.
3.
Aspek Aksiologi
Aksiologi
artinya nilai, manfaat, pikiran dan ilmu. Menurut Brameld, aksiologi adalah
cabang filsafat yang menyelidiki :
Tingkah laku moral, yang
berwujud etika
Ekspresi etika, berwujud
estetika (keindahan)
Sosio politik yang
berwujud ideologi
Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah
suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk
satu tujuan tertentu. Ciri-ciri sistem :
Suatu kesatuan bagian-bagian
Bagian tersebut memiliki fungsi sendiri
Saling berhubungan dan saling ketergantungan
Dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama
Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
D. Pancasila
sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis fundamental
dan menyeluruh. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik
indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1.
Dasar
Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai
filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai
yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila
merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarki dan sistematis. Dalam
pengertian ini maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna
sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
2.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber
dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD
1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai
Pancasila mengandung empat pokok pikiran :
Pokok pikiran pertama
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan .
Pokok pikiran kedua
menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ketiga
menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran keempat
menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal itu dapat
disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan
perwujudan dari sila-sila Pancasila.
E. Inti Isi Sila-sila Pancasila
E. Inti Isi Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu
dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai,
oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai
berikut :
1.
Sila ketuhanan yang maha esa
Sila ketuhanan
yang maha esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.,
sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
2.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila
kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan,
dan kemasyarakatan.
3.
Persatuan Indonesia
Sila persatuan
indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan
kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalm permusyawaratan/perwakilan
Nilai
filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah
sebagai penjelamaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk
tuhan yang maha esa yang bersatu dan bertujuan mewujudkan harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah negara.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam sila
kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai
tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
A. Pengertian Etika
Etika merupakan
kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu
Etika umum dan Etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran dan pandangan - pandangan moral.Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran moral tertentu, atau
bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan
berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip -
prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan Etika khusus membahas prinsip - prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan
manusia (Suseno, 1987), etikak husus dibagi
menjadi etika individual dan etika sosial.[1][1]
Etika individual yang membahas tentang kewajiban
manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati
Tuhannya. Dan kedua etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma
moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat
bangsa dan negara etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai
wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika
profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga
etika politik yang menyangkut dimensi politis manusia.
Pengertian,
Nilai, Norma, dan Moral
Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary of sosciology and Related Sciences
dikemukakan bahwa nilai adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada
hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek,
bukan objekk itu sendiri.
Hierarkhi Nilai
Max Scleler mengemukakan menurut tinggi rendahnya,
nilai - nilaidapat dikelompokkan dalam 4 tingkatan yaitu :
1.Nilai kenikmataN: dalam tingkatan ini terdapat
deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan
tidak mengenakkan yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak
enak.
2.Nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapatlah
nilai-nila yang penting bagi kehidupan.
3.Nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai - nilai
kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
4.Nilai kerokhanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas
nilai dari yang suci
dan tak suci.
Walter G. Everet menggolongkan nilai — nilai manusiawi kedalam delapan
kelompok yaitu:
1.
Nilai - nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua
benda yang dapat di beli).
2.
Nilai - nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efesiensi dan keindahan
dari kehidupan badan).
3.
Nilai - nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat
menyumbangkan pada pengayaan kehidupan).
4.
Nilai-nilai social (berasal mula dari keutuhan kepribadian dan social yang diinginkan).
5.
Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan social yang diinginkan).
6.
Nilai nilai estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni).
7.
Nilai - nilai intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran).
8.
Nilai nilai keagamaan (nilai-nilai yang berhubungan dengan ketuhanan).
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Nilai
material.
2.
Nilai
vital.
3.
Nilai
kerohanian, dibagi menjadi empat macam:
-
Nilai
kebenaran.
-
Nilai
keindahan.
-
Nilai
kebaikan.
-
Nilai
relegius.
Dalam kaitannya dengan deviasi atau penjabarannya nilai dikelompokkan menjadi tiga,
yaitu :
Nilai dasar
Nilai instrumental
Nilai praktis
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun
wajangan-wajangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun
tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia
yang baik, adapun pihak lain etika adalah suatu cabang filsafat
yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral tersebut. (Krammer. 1998 dalam Darmodihardjo, 1996).
C. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan lagi serta
diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit,wujud yang lebih kongkrit
dari nilai tersebut adalah norma.Dan norma itu berkaitan dengan moral.
D. Etika Politik
Etika
atau filsafat moral mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika
politik yang demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik
yang baik dan mana yang jelek. Apa standar baik? Apakah menurut agama tertentu?
Tidak! Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan
untuk memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada
kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk.
Sayangnya, itulah yang terjadi di negeri ini.Etika politik bangsa Indonesia
dibangun melalui karakteristik masyarakat yang erdasarkan Pancasila sehingga
amat diperlukan untuk menampung tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam
aturan secara legal formal. Karena itu, etika politik lebih bersifat
konvensi dan berupa aturan-aturan moral. Akibat luasnya cakupan etika politik
itulah maka seringkali keberadaannya bersifat sangat longgar, dan mudah
diabaikan tanpa rasa malu dan bersalah. Ditunjang dengan alam kompetisi untuk meraih
jabatan (kekuasaan) dan akses ekonomis (uang) yang begitu kuat, rasa malu dan
merasa bersalah bisa dengan mudah diabaikan.
Akibatnya ada dua hal:
(a) pudarnya
nilai-nilai etis yang sudah ada, dan
(b) tidak berkembangnya nilai-nilai
tersebut sesuai dengan moralitas publik. Untuk memaafkan
fenomena tersebut lalu berkembang menjadi budaya permisif, semua serba boleh,
bukan saja karena aturan yang hampa atau belum dibuat, melainkan juga disebut
serba boleh, karena untuk membuka seluas-luasnya upaya mencapai kekuasaan (dan
uang) dengan mudah.
Tanpa disadari, nilai etis politik bangsa
Indonesia cenderung mengarah pada kompetisi yang mengabaikan moral. Buktinya,
semua harga jabatan politik setara dengan sejumlah uang. Semua jabatan memiliki
harga yang harus dibayar si pejabat. Itulah mengapa para pengkritik dan
budayawan secara prihatin menyatakan arah etika dalam bidang politik (dan
bidang lainnya) sedang berlarian tunggang-langgang (meminjam Giddens, “run
away”) menuju ke arah “jual-beli” menggunakan uang maupun sesuatu yang bisa
dihargai dengan uang.
Namun demikian, perlu dibedakan
antara etika politik dengan moralitas politisi. Moralitas politisi menyangkut
mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat
diandaikan), misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini tidak dibahas). Etika
politik menjawab dua pertanyaan:
1. Bagaimana seharusnya bentuk lembaga-lembaga
kenegaraan seperti hokum dan Negara (misalnya: bentuk
Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah etika institusi.
2. Apa yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran
segala kebijakan politik, jadi apa yang harus mau dicapai baik oleh badan
legislatif maupun eksekutif.
Etika politik adalah perkembangan filsafat di zaman pasca
tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles,
Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan pelbagai
unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan etika
politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran
zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama,
melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut ratio/nalar, secara
etis. Karena itu, sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika
politik seperti:
Perpisahan antara
kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara.
Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
Kedaulatan rakyat (Rousseau)
Negara hokum
demokratis/republican (Kant)
Hak-hak asasi
manusia (Locke, dsb)
Keadilan sosial
E. Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki
makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang
menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan
pelaksanaan tujuan itu. Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang
politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok
yang berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan
keputusan ( decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian (
distribution), serta alokasi ( allocation).
Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak
berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi
negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam
pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas,
yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang
disebut masyarakat negara.
F. Dimensi Politis Manusia
a. Manusia sebagai Makhluk Individu-Sosial
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu
kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing
sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat
saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila
terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang
tidak bisa ditukar balikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan
mendalami nilai-nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung
dalam kelima sila Pancasila.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam permusyarawatan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial,
dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem
nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan
dengan sifat kodrat manusia sebagi makhluk individu dan sosial, dimensi politis
manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga
senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah
keputusan bersifat politis mnakala diambil dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia
dapat ditentukan sebagai suatu kesadarn manusia akan dirinya sendiri sebagai
anggota masyarakat sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka
kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupanny serta ditentukan
kembali oleh tindakan – tindakannya.
G. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut
agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
Asas legalitas ( legitimasi hukum).
Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis).
Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan
dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai dasar filsafat serta
ideologi bangsa dan negara indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan
oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi di dunia, namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia. Secara kausalitas
Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa
Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, Kebudayaan dan
nilai-nilai relegius. Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: Asal mula yang
langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula
pancasila tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah dibedakan atas
empat macam yaitu : kausa materialis, kausa formalis, kausa efficient dan kausa
finalis (Bagus, 1991 :158). Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristototeles, adapun berkaitan dengan
asal mula yang langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila
sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang
Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak
sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang
PPKIsampaipengesahannya.
Adapun rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonaogoro sebagai berikut :
Adapun rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonaogoro sebagai berikut :
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga Pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Kausa efisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para pendiri negara juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga Pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Kausa efisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para pendiri negara juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Secara kausalitas asal
mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan
hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci
adalah sebagai berikut :
1.
Unsur-unsur Pancasila
tersebut sebelum secara langsung dirumsukan menjadi dasar filsafat negara,
nilai-nilanya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
keyakinan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
2.
Nilai-nilai tersebut
terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum mebentuk negara,
yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai
religius. Nilai-nilia tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
3.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa
Indonesia sendiri, atau dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia sebagai
‘kausa materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan tinjauan
Pancasila kausalitas tersebut di atas maka memberikan pemahaman perspektif pada
kita bahwa proses terbentuknya Pancasila melalui suatu proses yang cukup
panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Indonesia secara yuridis dalam
kenyataannya unsur-unsur Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari berupa nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut yang kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri negara diolah dibahas yang kemudian disahkan oleh
PPKI pada tenggal 18 Agustus 1945. Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa
Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya
adalah sebagai berikut:
·
Pertama : bahwa
unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara
yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asa dalam
adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas
kebudayaan).
·
Kedua : Demikian juga
unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas
dalam agama-agama (nilai-nilai religius) (Pancasila Asas
Religius).
·
Ketiga : Unsur-unsur
tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri
negara dalam sidang-sidang BPUPKI,Panitia ‘Sembilan’ (Pancasila Asas
Kewarganegaraan). Oleh karena itu
Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut atau ‘TriPrakara’ yaitu
Pancasila Asas kebudayaan, Pancasila Asas Religius, dan Pancasila Asas
Kewarganegaraan.
B.FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
Pengertian Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Secara umum, pengertian fungsi dan
kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
1)
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2)
Dasar Filsafat Negara Indonesia
3)
Ideologi Bangsa
1) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati
Diri Bangsa
Sebelum
Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada
diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya
nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis
Pancasila. Jadi Bangsa Indonesia
dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila disebut sebagai jati
diri bangsa Indonesia.
2)
Pandangan hidup dan filsafat hidup
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa
Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku
dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan
yang akan diwujudkan bangsa Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat tata nilai
yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa yang menjadi ciri
masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
3) Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi
berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita.
‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk.
‘Idein’=melihat.
Secara
harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of
ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang
dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian
‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang
pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang
keagamaan. Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide,
gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila
dijadikan Ideologi Bangsa.
Perbandingan Idealogi
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka
sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri
khas Ideologi tertutup :
1.
ideologi itu bukan cita-cita yang
sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini
berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi
dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.
Isinya bukan hanya berupa
nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras.
Jadi,
ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri
khas ideologi terbuka :
1.
nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.
dasarnya bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3.
tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4.
Isinya tidak operasional. Menjadi
operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan
dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Hubungan filsafat dan Ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup merupakan sistem nilai yang
diyakini kebenarannya sehingga dijadikan dasar atau pedoman dalam memandang
realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna
hidup dan sebagai dasar dan pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Dengan demikian filsafat telah menjadi suatu sistem
cita-cita/keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis karena dijadikan
landasan cara hidup manusia/masyarakat, sehingga filsafat telah menjelma
menjadi ideologi.
Sedangkan ideologi memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat
cita-cita dan norma, dan sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi,
strategi dan doktrin. Ideologi juga menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu
ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup bagaimana manusia
harus bersikap dan bertindak.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila
bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi
:
1.
Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang
bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila.
2.
Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.
Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan
nyata dalam berbagai bidang.
kedudukan
dan fungsi Pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut.
1.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan
suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar
dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya
dalamhidupmanusia.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam
pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
· Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala
sumber hukum (sumber tertib hukum) Indoneisa. Dengan demikian Pancasila
merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
· Memiliki suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari
Undang-Undang Dasar 1945.
· Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum
dasar tertulis maupun tidak tertulis)
· Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang
bunyinya sebagai berikut: ‘’..........Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “.
· Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi
penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara
partai dan golongan fungsional).dengan semangat yang bersumber pada asas
kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan
negara akan tetap di liputi dan di arahkan asas krokhanian negara.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil
perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan perkataan
lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat
dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia ini
merupakankausamaterialis(asalbahan)Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga pancasila berdudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara dan bangsa Indonesia.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga pancasila berdudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara dan bangsa Indonesia.
a.
Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu . Kata “idea” berasal dari kata
bahasa yunani ”ideos” yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata “idein” yang
artinya “melihat”. Maka secara harafiah, Ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Apabila di telusuri secara historis istilah
ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis. Apabila
Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth”, di mana
tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka De tracy
menyebutkan “Ideologie”yaitu‘scienceofideas’.
Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan,yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut :
Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan,yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut :
· Bidang politik (termasuk di
dalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
· Bidang sosial
· Bidang kebudayaan
· Bidang keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain
memiliki ciri sebagai berikut : Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan kenegaraan. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian,
pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
b. Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup
Ideologi
sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu
merupakan susatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Tanda pengenalan lain mengenai
ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nlai-nilai dan
cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret
dan operasional yang sering diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi
tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai
ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan
mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut. Ciri khas ideologi
terbuka adalah banwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat itu sendiri.
c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensip
Ideologi menurut Marx merupakan gagasan-gagasan kaum borjuis untuk
mempertahankan status-quo. Anehnya jika Marx pada awalnya mengecam semua bentuk
ideologi ternyata justru Marx pada pertengahan abad ke-19 menerbitkan bukunya
yang berjudulThe,german,Ideology.
Manheim membedakan dua macam katagori ideologi secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideoogi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan sebagai suatu keyakinan–keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat (Mahendra, 1999). Katagori kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.
Ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh, yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu bahkan ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk tersebut (konstatasi Manhein disitir oleh Yusril Ihza Mahendra)
d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Manheim membedakan dua macam katagori ideologi secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideoogi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan sebagai suatu keyakinan–keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat (Mahendra, 1999). Katagori kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.
Ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh, yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu bahkan ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk tersebut (konstatasi Manhein disitir oleh Yusril Ihza Mahendra)
d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Filasafat sebagaimana pandangan hidup pada hakikatnya merupakan
sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga
dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam
semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
C.Perbandingan Ideologi Pancasila
Dengan Paham Ideologi Besar Lainnya Di Dunia.
A.Ideology Pancasila
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat,
serta dalam agama-agama yang bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada kehidupan bangsa terlekat pada
kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila mengakui kebebasan
individu. Namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang
lain. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan sebagai makhluk
pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan
senantisa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hakikat serta
pengertiannya sebagai berikut.
B.Negara Pancasila
Manusia
dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnyatidakkah mungkin
untuk dipenuhi sendiri. Oleh karena itu manusia sebagai mahluk social
senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah
membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut Negara.
1. Paham Negara Persatuan
Hakikat negara kesatuan adalah negara yang merupakan suatu
kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri dari
berbagai macam suku bangsa, golongan kebudayaan, dan agama; wilayah yang
terdiri beribu-ribu pulau. Pengertian Persatuan Indonesia dalam Pembukaan UUD
1945 negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi,
negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan pada individualisme dan
golongan. Oleh karena itu, negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat
persatuan bersama, bedasarkan kekeluargaan serta tolong menolong atas dasar
keadilan sosial (Kaelan, 2004).
2. Paham Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah
tertentu serta memiliki tujuan tertentu (Kaelan, 2004). Sedangkan bangsa yang
yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka
disebut negara. Menurut M. Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya
suatu negara dalam panggung politik internasional melalui tiga fase, yaitu
zaman Sriwijaya, zaman Majapahit, dan Nasionale Staat yaitu negara kebangsaan
Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan dan berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa serta kemanusiaan.
a. Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya bangsa merupakan suatu penjelmaan dari sifat
kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh
karena itu deklarasi bangsa Indonesia dalam pembuikaan UUD 1945 dinyatakan
bahwa “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Pernyataan tesebut merupakan
suatu pernyataan universal hak kodrat manusia sebagai bangsa.
b. Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut
adalah sebagai berikut.
1) Teori Hans Kohn
Yang
dikatakan bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
2) Teori Ernest Renan
Menurut
Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa sebagai berikut:
a) Bangsa adalah satu jiwa, suatu asas kerohanian
b) Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c) Bangsa adalah suatu hasil sejarah
d) Bangsa bukan suatu yang abadi
e) Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
Faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa sebagai berikut:
1.
Kejayaan dan kemuliaan di masa
lampau
2.
Keinginan hidup bersama baik
dimasa sekarang atau mendatang.
3.
Penderitaan bersama
4.
Modal sosial.
5.
Persetujuan bersama pada waktu
sekarang yang mengandung hasrat.
6.
Berani memberikan suatu
pengorbanan.
7.
Pemungutan suara setiap hari.
3) Teori Gepolitik oleh Frederick Ratzel
Teori
geopolitik merupakan teori yang mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi
dengan bangsa. Teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu
organisme hidup.
4) Negara kebangsaan Pancasila
Sintesa
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dituangkan dalam suatu asas kerohanian
yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila.
Unsur-unsur pembentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
a)
Kesatuan sejarah
b)
Kesatuan nasib
c)
Kesatuan kebudayaan
d)
Kesatuan wilayah
e)
Kesatuan asas kerohanian
C. Paham Negara Integralistik
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan
mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral
yang disebut negara Indonesia. Paham integralistik pertama kali diusulkan oleh
Soepomo pada sidang BPUPKI yang berakar pada budaya bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu,
keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku
bangsa, kelompok-kelompok yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu
pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam. Keseluruhannya itu
merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun batin (Kaelan, 1996: 132).
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan
asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu
maupun masyarakat. Hal ini menyatakan paham negara integralistik tidak memihak
yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan tidak juga mengenal tirani
minoritas (Aziz, 1997).
d. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan
yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan
Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara. Dalam
pengertian ini negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara Kebangsaan yang
Ber-Ketuhanan yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham
tersebut adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah makhluk Tuhan
maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan,
demikian pula warganya juga Berketuhanan Yang Maha Esa.
1. Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut
merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara, baik yang bersifat material dan spiritual. Masalah-masalah yang
menyangkut penyelenggaraan negara dalam arti material antara lain, bentuk
negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat
spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan negara.
Sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar yang memimpin
cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan
penyelenggara negara. Dengan dasar sila ini, maka politik negara mendapat dasar
moral yang kuat, menjadi dasar yang memimpin kerohanian arah jalan kebenaran,
keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan (Kaelan dalam Hatta, 2004: 134).
Hakikat “Ketuhana Yang Maha Esa” secara ilmiah filosofis
mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara Tuhan,
manusia dengan Negara. Kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu terdapat hubungan sebab akibat yang langsung
antara Tuhan dengan manusia karena manusia sebagai makhluk Tuhan. Adapun
hakikat Tuhan adalah “causa prima” (sebab pertama) (dalam Notonagoro, 1975).
2. Hubungan Negara dengan Agama
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai
penjelmaan sifat qodrat manusia sebagai mahluk indovidu dan mahluk social. Oleh
karena itu Negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia karna manusia
adalah sebagai pendiri Negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.
1. Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Pancasila
Menurut Pancasila, negara berdasar atas Tuhan Yang Maha Esa atas
dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumusan yang demikian ini, menunjukkan
pada kita bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan Negara
sekuer yang memisahkan Negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam
pasal 29 ayat (1), bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini
berarti bahwa Negara sebagai persekutuan hidup adalah berketuhanan yang Maha
Esa.
Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.
Nilai-nilai yang berasal dari Tuhan yang pada hakekatnya adalah Hukum Tuhan
adalah merupakan sumber material bagi segala norma, terutama bagi hukum positif
di Indonesia.
Negara pancasila pada hakikatnya mengatasi segala agama dan
menjamin kehidupan agama dan umat beragama, karena beragama merupakan hak asasi
yang bersifat mutlak.
Pada pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga
Negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan
ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa
adalah Negara yang merupakan pemjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai
individu makhluk, sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan
yang Maha Esa.
Hubungan
Negara dengan agama menurut negara pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Negara adalah berdasar atas
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Bangsa Indonesia adalah sebagai
bangsa yang berketuhanan yang maha ESA
3.
Tidak tempat bagi bagi atheisme
dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk
Tuhan
4.
Tidak ada tempat bagi pertentangan
agama, golongan agama, antar dan antar-pemeluk agama serta antarpemeluk agama.
5.
Tidak ada tempat bagi pemaksaan
agama, karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun.
6.
Harus memberikan toleransi
terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam Negara.
7.
Harus sesuai dengan nilai nilai
ketuhanan yang maha ESA terutama norma norma hukum positif mauoun moral. Baik
moral Negara maupun para penyelenggara Negara.
8.
Negara pada hakekatnya adalah
merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2.Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham Theokrasi bahwa antara
Negara dan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama,
pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan
masyarakat, bangsa dan Negara didasrkan atas firman-firman Tuhan. Dalam praktik
kenegaraan terdapat dua macam pengertian Negara Theokrasi, yaitu Negara
Theokrasi langsung dan Negara Theokrasi tidak langsung.
a. Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem Negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung
merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak
Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam Negara
Theokrasi langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan rakyatterhadap
kekuasaan Tuhan dalam Negara (Kusnadi, 1995:60).
Dalam sistem Negara yang demikian maka agama menyatu dengan
Negara, dalam arti seluruh sistem negara, norma-norma Negara adalah merupakan
otoritas langsung dari Tuhan melalui wahyu.
2.
Negara Theokrasi Tidak Langsung
Berbeda dengan sistem Negara Theokrasi yang langsung, Negara
Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintahkan dalam Negara,
melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan,
Kepala Negara atau Raja memerintah Negara atas kehendak Tuhan, sehingga
kekuasaan dalam Negara merupakan suatu karunia dari Tuhan. Dalam sejarah
kenegaraan Kerajaan Belanda, raja mengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang
merupakan amanat dari Tuhan (mission sacre). Raja mengemban tugas suci dari
Tuhan untuk memakmurkan rakyat. Politik yang demikian inilah yang diterapkan
Belanda terhadap wilayah jajahannya sehingga dikenal dengan Ethische Politik
(politik etis). Kerajaan Belanda mendapat aman dari Tuhan untuk bertindak
sebagai wali dari wilayah jajahan Indonesia (Kusnadi, 1995:63).
Negara merupakan penjelmaan dari Tuhan, dan oleh karena kekuasaan
raja dalam Negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka
sistem dan norma-norma dalam Negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan.
Demikianlah kedudukan agama dalam Negara Theokrasi dimana firman Tuhan, norma
agama serta otoritas Tuhan menyatu dengan Negara.
3. Hubungan Negara dengan Agama
menurut Sekulerisme
Paham Sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan bentuk,
sistem, segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme
berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubungan manusia
dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan
manusia dengan Tuhan. Negara adalah urusan hubungan horizontal antarmanusia
dalam mencapai tujuannya, sedangkan agama adalah menjadi urusan umat
masing-masing agama. Walaupun dalam Negara sekuler yang membedakan antara
Negara dengan agama, namun lazimnya warga negara diberikakan kebebasan dalam
memeluk agama masing-masing.
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan
yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang
bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan
lahir maupun batin. Sehingga tidak mengherankan apabila manusia adalah
merupakan subjek pendukung pokok negara. Oleh karena itu negara adalah suatu
negara Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil
dan Beradab.
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan
yang Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasarkan
hakikat kodrat manusia. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang
berkemanusiaan, bukan suatu kebangsaan yang Chauvinistie (Kaelan, 2004: 139).
5 Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan
Yang Berkerakyatan
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa
kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh MPR. Oleh
karena itu negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu negara
demokrasi. Penggunaan hak-hak demokrasi dalam negara kebangsaan, diantaranya
hak-hak demokrasi yang disertai tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa,
menjunjung dan memperkokoh persatuan dan keatuan bangsa, serta disertai dengan
tujuan untuk mewujudkan sutu keadilan sosial, yaitu suatu keadilan sosial
berupa kesejahteraan dalam hidup bersama.
Demokrasi kerakyatan mengembangkan demokrasi bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan, dan kebebasan individu diletakkan dalam rangka tujuan atas
kesejahteraan bersama-sama. Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila
keempat dalam penyelenggaraan negara mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan
dan hak yang sama.
1. Dalam menggunakan hak-haknya selalu
memperhatikan dan mempertimbangkan
kepentingan negara dan masyarakat.
2 Karena mempunyai kedudukan, hak serta
kewajiban yang sma maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada
pihak lain.
3 Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu
diadakan musyawarah.
4 Keputusan
diusahakan ditentukan secara musyawarah.
5 Musyawarah
untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan.
6. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan
Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial,
yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan
suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia
bertujuan untuk melindungi warga negaranya dan seluruh tumpah darahnya,
memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya. Dalam pergaulan
internasional, Indonesia bertujuan untuk ikut menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Negara yang berkeadilan sosial harus merupakan negara yang
berdasarkan hukum yang memiliki 3 persyaratan, yaitu pengakuan dan perlindungan
atas hak alam asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti
hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensi Indonesia sebagi negara berkeadilan sosial yang
berdasarkan hukum adalah harus melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum
dalam UUD 1945 diantaranya pasal 27, 28A-J, pasal 29, dan Pasal 31.
1. Ideologi liberal
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme,
materialisme, dan empirisme. Rasionalisme adalah paham yang meletakkan rasio
sebagai sumber kebenaran tertinggi. Materialisme adalah paham yang meletakkan
materi sebgai nilai tertinggi. Sedangkan empirisme mendasarkan atas kebenaran
fakta empiris yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai teringgi dalam
kehidupan masyarakat dan negara.
Liberalisme memiliki prinsip bahwa rakyat adalah ikatan
individu-individu yang bebas dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan
bersama dalam negara. Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senanstiasa
berdasarkan atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Rasio merupakan
hakikat tingkatan tertinggi dalam negara sehingga dimungkinkan kedudukannya
masih lebih tinggi dari nilai religius. Hal ini harus dipahami karena demokrasi
mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar
inilah perbedaan sifat serta karakter bangsa yang sering menimbulkan gejolak
dalam menerapkan demokrasi yang hanya berdasarkan liberalisme. Indonesia
sendiri pada era reformasi ini yang tidak semua orang memahami makna demokrasi
sehingga penerapannya tidak sesuai dengan kondisi bangsa sehingga menimbulkan
berbagai konflik (Kaelan, 2004).
1.
Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Paham Liberalisme
Negara
memberi kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan
ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga
diberi kebebasan untuk tidak percaya kepada Tuhan (atheis) bahkan negara
liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik Tuhannya.
Karena menurut liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran
tertinggi.
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan
negara, keputusan, dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan
perundang-undangan walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan norma-norma
agama. Misalnya UU Aborsi di Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang
oleh Gereja dan agama lain (Kaelan, 2004).
Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir dapat dipastikan
bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara
dengan agama atau yang bersifat sekuler.
2. Ideologi Sosialisme Komunis
Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan
masyarakat kapitalis hasil leberalisme. Berkembangnya paham liberalisme
memunculkan masyarakat kapitalis yang mengakibatkan penderitaan sehinggi
komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan
kapitalis yang didukung pemerintah.
Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia
pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Hak milik pribadi tidak ada
karena hal ini menimbulkan kapitalisme yang akan menimbulkan penindasan
terhadap rakyat kecil. Etika idiologi komunisme mendasarkan suatu kebaikan
hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakrat secara totalitas. Atas
dasar inilah inilah komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relatif
demi keuntungan kelasnya. Oleh karena itu, segala cara dihalalkan. Hak asasi
manusia dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif sehingga hak individu
pada hakikatnya tidak ada. Atas dasar inilah komunisme adalah anti demokrasi
dan hak asasi manusia (Kaelan, 2004).
1.
Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Paham Komunisme
Komunisme berpaham atheis karena manusia ditentukan oleh diri
sendiri. Agama menurut komunis adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian
menghasilkan. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia,
agama adalah keluhan makhluk tertindas. Negara yang berpaham komunisme adalah
bersifat atheis bahkan melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai tertinggi
dalam negara adalah materi sehingga manusia ditentukan materi (Kaelan, 2004).
Didkusi: kel.1
Kel.5
: mengapa pemerintahan jepang disebut sebagai pemerintah militer?
Kel.3
: apa tujuan pembentukan panitia kecil?
Kel.8
: bukti apa saja pancasila sudah ada sejak zaman kutai?
Kel.7
: hal apa yang mendorong dilaksanakannya BPUPKI ke-2?
Kel.2
: apa tujuan jepang menguasai negara-negara di Asia?
Jawab:
Kel.3 :
pemerintahan jepang, panitia UUD, panitia ekonomi dan keuangan, panitia pembela
tanah air, (hal.42)
Kel.7 :
untuk menyetujui rancangan UUD yang disusun oleh panitia 9 untuk mengadakan
pertemuan panitia kecil dan badan penyelidik (hal.41)
Kel.2 :
tujuannya selain untuk kepentingan supremasi (keunggulan dan kekuasaan). Jepang
juga menjadikan daerah-daerah di Asia sebagai tempat menanamkan modal, serta
memasarkan hasil industrinya. Selain itu juga untuk membantu jepang dalam
perang pasifik.
Tambahan
: mengapa hanya Asia yang menjadi tujuan penjajahan bangsa jepang? Karena Asia
terletak di wilayah yang strategis dan banyak memiliki kekayaan alam.
Kel.8 :
dengan ditemukan prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti
dapat diketahui bahwa raja mulawarman keturunan dari raja Aswawarman keturunan
dari kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan
memberi sedekah kepada para Brahmana dan para Brahmana membangun yupa itu
sebagai tanda terima kasih raja yang dermawan. Masyarakat kutai yang membuka
zaman sejarah indonesia pertama klinya ini menampilkan nilai-nilai sosial
politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah pada para
brahmana.
·
Kutai: bergontong royong, mufakat
(kehidupan sila-sila)
·
Panitia kecil: perancang UUD (Ir.
Soekarno- Hatta)
Tujuan:
untuk mengadakan pertemuan antara panitia kecil dan anggota
Fungsi:
menyetujui panitia 9, merancang pembukaan UUD
Diskusi: kel.2
Filsafat:
pandangan hidup
·
Sikap kita sebagai guru?
1.
Tidak mudah marah
2.
Mempererat tali persatuan
3.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
4.
Melakukan pembiasaan (untuk melatih
nilai-nilai pancasila)
·
Korupsi terjadi karena faktor
linkungan dan datang dari budaya barat (belanda)
·
Filsafat pancasila dapat didefinisikan
secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai
dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan
pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
·
Fungsi dan peranan filsafat pancasila:
sebagai pedoman dan pegangan dalam sikaf, tingkah laku dan perbuatan dalam
kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa
indonesia.
Diskusi: kel. 3 (Pancasila sebagai
Etika politik)
1.
Berikan contoh etika umum dan etika
khusus?
2.
Apa maksud dimensi politik nilai
kenikmatan dan berikan contohnya?
3.
Apa saja prinsip-prinsip yang berlaku
pada manusia dan bagaimana hubungan prinsip-prinsip tersebut dalam aspek
kehidupan?
4.
Apa maksud dari hierarki nilai serta
berikan contohnya?
5.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan
pancasila sebagai politik?
Jawab:
2.
Dimensi politik yaitu pengertian dan
kehendak untuk bertindak yang dapat diamati setiap aspek kehidupan manusia.
-
Niali adalah sesuatu yang berharga
-
Norma adalah aturan yang dapat berupa
tata tertib
-
Etika adalah sikap, perilaku manusia
5.
Dibuku hal. 85
Diskusi: kel. 4 (pancasila sebagai
ideologi nasional)
1.
Apa yang dimaksud dengan ideologi dan
berikan contohnya? Jelaskan secara umum!
2.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan
negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkerakyatan!
3.
Jelaskan apa yang dimaksud dimensi
idealis, deminsi normatif dan realistis!
4.
Jelaskan apa yang dimaksud ideologi
yang tersusun secara sistematis!
Jawab:
1. Ideologi:
ilmu pengetahuan tentang ide-ide, tentang keyakinan/tentang gagasan/ sekumpulan
gagasan bagi sebuah masyarakat.
Contoh:peratuaran
sekolah
Contoh
ideologi: UUD 1945
2. bahwa
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat oleh MPR (demokrasi)
3. - deminsi idealistis:
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis,
hakekat yang terkandung nilai dalam 5 sila pancasila.
-
deminsi normatif: nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, dalam suatu
sistem norma dalam pembukaan UUD
-
deminsi realistis: harus mampu mencerminkan nilai-nilai yang harus dijabarkan
dalam kehidupan sehari-hari.
5. apa makna
indeologi bagi bangsa dan nega indonesia? Sebagai pandangan hidup
Tujuannya:
mensejahterakan bangsa indonesia.
Diskusi: kel.5 (pancasila dalam
konsteks ketatanegaraan RI
1.
Jelaskan secra rinci pembukaan UUD
1945 alinea pertama?
2.
Apa yang dimaksud fundamental?
Jawab:
1.
Hal.156 (mempunyai hak untuk merdeka
bagi bangsa indonesia.
2.
– fundamental artinya dasar (mendasar)
-
pokok kaidah fundamental sebagai
sumber dari segala sumber hukum/ mendasari hukum
Casinos Near Casinos Near Casinos Near Me - Mapyro
BalasHapusFind the nearest casinos to you in California. 남양주 출장마사지 Mapyro, the online 부산광역 출장마사지 gambling hub that 의정부 출장샵 offers the latest 포천 출장마사지 news, reviews, and 안양 출장안마 more.