Minggu, 01 Februari 2015

Landasan Pendidikan Pancasila



1.        Landasan Pendidikan Pancasila
a.        Landasan Historis
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia  secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri. Materi ini yang dalam kurikulum internasional disebut civic educationI, yaitu mata kuliah yang  membahas tentang national philosophy bangsa indonesia.
b.        Landasan Kultural
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
c.        Landasan Yuridis
Dalam SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

d.        Landasan Filosofis
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.



2.        Tujuan Pendidikan Pancasila
-          Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
-          Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
-          Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
-          Memiliki kemampuan untuk memaklumi peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
3.        Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Syarat-syarat ilmiah sebagai berikut;
a.        Berobjek
a)       Objek forma: suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas.
b)       Objek materia: suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik bersifat empiris maupun nonempiris.
b.        Bermetode
c.        Bersistem
d.        Bersifat Universal
Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
-          Pengetahuan deskriptif --- suatu pertanyaan ‘bagaimana’
-          Pengetahuan kausal --- suatu pertanyaan ‘mengapa’
-          Engetahuan normatif --- suatu peranyaan ‘ ke mana’
-          Pengetahuan essensial --- suatu pertanyaan ‘apa’
Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan
                Adapun bilaman Pancasila dibahas dari sudut pandang yuridis kenegaraan maka dapatkan bidang ‘pancasila yuridis kenegaraan’. Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara RI, sehingga meliputi pembahasan bidang yurudis dan ketatanegaraan.
4.        Berapa Pengertian Pancasila
1)       Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sensekerta dari india (bahsa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Parakerta.
Menurut Muhammad yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksial yaitu:
Panca” artinya “Lima”
“syila” artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“Syiila” artinya “Peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
2)       Pengertian Pancasila secara Historis
a.        Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1.        Peri kebangsaan
2.        Peri kemanusiaan
3.        Peri ketuhanan
4.        Peri kerakyatan
5.        Kesejahteraan rakyat
b.        Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.        Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2.        Internasional atau perikemanusiaan
3.        Mufakat atau demokrasi
4.        Kesejahteraan sosial
5.        Ketuhanan yang berkebudayaan
c.        Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1.        Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.        Kkemanusiaan yang adil dan beradab
3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan yang dipempin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

3)       Pengertian Pancasila secara Terminologis
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut:
a.        Dalam Konstitusi RIS (RI Serikat) (29 Des 1949 s/d 17 agus 1950)
1.        Ketuhanan Yang maha Esa
2.        Peri kemanusiaan
3.        Kebangsaan
4.        Kerakyatan
5.        Keadilan sosial
b.        Dalam UUD sementara (5 juli 1950)
Sama dg RIS
c.        Rumusan Pancasila di kalangan Masyarakat
1.        Ketuhanan yang maha Esa
2.        Peri kemanusiaan
3.        Kebangsaan
4.        Kedaulatan Rakyat
5.        Keadilan sosial

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A.       Zaman Kutai
            Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik,dan ketuhanan dalam  bentuk kerajaan,kenduri,serta sedekah pada para Brahmana.
B.       Zaman Sriwijaya
            Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara Kebangsaan Indonesia terbentuk  melalui tiga tahap.
C.        Zaman kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
           Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme,telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, kerajaan Kalingga pada abad ke VII, Sriwijaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun Candi Kalasan untuk dua tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jateng bersama Dinasti Syailendra pada abad ke VII dan IX.
D.       Kerajaan Majapahit
            Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara.




E.        Zaman Penjajahan
            Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untuk menghindarkan persaingan diantara mereka. Pada abad XVII sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya diseluruh Indonesia.
F.        Kebangkitan Nasional
           Pada abad XX dipanggung politik Internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur dengan suatu kesadaran akan kekuatan sendiri. Adapun Indonesia bergolaklah kebangkitan bangsa yaitu kebangkitan Nasional yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya.
G.       Zaman Penjajahan Jepang
           Pendudukan Jepang di Indonesia dengan berlangsungnya PD 2 di kawasan Asia Pasifik . Jepang memiliki ambisi untuk menguasai negara-negara di Asia dan merebutnya dari negara-negara Imperialis barat. Tujuannya selain untuk kepentingan supremasi Jepang juga menjadikan daerah-daerah di Asia sebagai tempat menanamkan modal, serta memasarkan hasil indrustinya.
            Jepang berusaha mengerahkan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung dalam perang melawan sekutu. Jepang juga berusaha untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari ancaman sekutu yang melibatkan rakyat Indonesia dalam berbagai organisasi.
H.       Sidang BPUPKI Pertama
            Sidang BPUPKI dilaksanakan selama 4 hari,berturut-turut yang tampil untuk berpidato sebagai berikut :
ü   Tanggal 29 Mei 1945 Mr.Muh. Yamin
ü  Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo,dan
ü  Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno
I.         Sidang BPUPKI kedua
            Hari Pertaama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua penambahan 6 anggota Badan Penyelidik,yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Soerjo Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar , dan Abdul Kaffar. Menurut laporan itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Ir.soekarno mengadakan pertemuan panitia kecil dan anggota-anggota badan penyelidik. Yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota yang di adakan di dalam kantor besar Jawa Hooko kai.
J.         Proklamasi Kemerdekaan & Sidang PPKI
a.Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
            Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, kesempatan itu di gunakan sebaik baiknya oleh pejuang Indonesia. Namun terdapat perbedaan-perbedaan pendapat dalam pelaksanaan serta waktu proklamasi. Perbedaan itu memuncak dengan di amankan nya soekarno & Moh.Hatta ke Rengasdengklok.
            pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta , jam 10 pagi bung karno dengan di pimpin bung hatta membacakan proklamasi.




b. Sidang PPKI
            Pada tanggal 18 Agustus 1945 , PPKI mengadakan sidang pertama. Kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan nasabah panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu di kenal dengan Piagam Jakarta .
K.       Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan
            Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang ingin menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia , yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintah Nica.
       Masa Orde Baru
            suatu tatanan masyarakat serta pemerintahan sampai saat meletus nya pemberontakan G 30 SPKI dalam sejarah Indonesia di sebut sebagai masa Orde Lama . Maka tatanan masyarakat & pemerintahan setelah meletusnya G 30 SOKI saat ini disebut sebagai Orde Baru , yaitu suatu tatanan masyarakat & pemerintahan yang menuntut di laksanakan nya Pancasila & UUD 1945 secara murni & konsekuen.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A. Pengertian Filsafat
Secara etimologis filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya cinta,  “Sophos” yang artinya hikmah dan “wisdom” artinya kebijaksanaan.Secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Dan nampaknya hal ini sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan,yang sebelumnya dibawah naungan filsafat. Namun demikian jikalau kita membahas  pengertian filsafat dalam hubungannya dengan lingkup bahasannya maka mencakup banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika, logika dan lain sebagainya. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik,sosial,hukum,bahasa,ilmu pengetahuan,agama dan bidang-bidang ilmu lainnya.  Jadi filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan.
Pengertian filsafat menurut para ahli yaitu:
Secara umum
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
                Menurut para filsuf Yunani dan Romawi, antara lain :
a)       Plato
Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
b)       Aristoteles
Filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
c)        Cicero
Filsafat ialah ibu dari semua ilmu pengetahuan lainnya. Filsafat ialah ilmu pengetahuan terluhur dan keinginan untuk mendapatkannya. Filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan)
Menurut para filsuf Abad Pertengahan, antara lain :
a)       Descartes
Filsafat ialah kumpulan segala pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya .
b)       Immanuel Kant
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal pengetahuan yang tercakup di dalamnya 4 persoalan :
(1)     Apakah yang dapat kita ketahui ?
Jawab : Termasuk dalam bidang metafisika
(2)     Apakah yang seharusnya kita kerjakan ?
Jawab : Termasuk pada bidang etika                          
(3)     Sampai dimanakah harapan kita ?
Jawab : Termasuk pada bidang agama
(4)     Apakah yang dinamakan manusia itu ?
Jawab : Termasuk pada bidang antropologie.
                                                               
            Menurut para pakar Indonesia, antara lain :
a)       Darji Darmodihardjo
Filsafat ialah pemikiran manusia dalam usahanya mencari kebijaksanaan dan kebenaran yang sedalam-dalamnya sampai ke akar-akarnya (radikal, radik = akar), teratur (sistematis), dan menyeluruh (universal)
b)       I.R. Pudjowijatno
Filsafat ialah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu atas pikiran belaka.
c)        Notonegoro
Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah , yang disebut hakekat.
d)       Driyakarya
Filsafat sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan “.
e)       Prof. Mr.Mumahamd Yamin
Filsafat ialah pemusatan pikiran , sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam kepribadiannya itu dialamiya kesungguhan.
f)        Hasbullah Bakry
Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.


g)       Prof.Dr.Ismaun, M.Pd.
Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara sungguh-sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati.
Filsafat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : Filsafat sebagai produk

1.    Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya nasionalisme, materialisme, pragmatisme dan sebagainya.

2.    Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Kedua : Filsafat sebagai proses
Dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu  yang sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
1.    Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontology, kosmologi dan antropologi.
2.    Epistemology, berkaitan dengan persoalan hakekat pengetahuan.
3.    Metodologi, berkaitan dengan persoalan dalam ilmu pengetahuan.
4.    Logika, berkaitan dengan persoalan berfikir.
5.    Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6.    Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.

B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu Sistem
Susunan pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk piramidal. Dalam susunan hierarkis dan piramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial; ebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang, membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainnya.
                Secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.        Suatu kesatuan bagian-bagian
2.        Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.        Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4.        Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem)
5.        Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.

1.        Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Pada hakikatnya secara filisofis bersumber pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila ya itu hakikat manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, individu-mahluk sosial.
                                                                                                                                                                        
2.    Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Hierarkis dan pyramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas).
Kesatuan sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkhis piramidal ini maka sila ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan serta berkeadilan sosial sehingga di dalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya.
Secara ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila Pancasila yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil.
3.    Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling Mengisi dan saling Mengkualifikasi
Kesatuan Sila-sila Pancasila hirarkis pyramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan mengkualifikasi. Dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.        Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.        Sila Persatuan Indonesia
4.        Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.        Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
1.    Aspek Antropologis
Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya adalah manusia.

2.    Aspek Epistemologi
Epistemology adalah bidang / cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya.



3.    Aspek Aksiologi
Aksiologi artinya nilai, manfaat, pikiran dan ilmu. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki :
         Tingkah laku moral, yang berwujud etika
         Ekspresi etika, berwujud estetika (keindahan)
         Sosio politik yang berwujud ideologi

Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem

Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu. Ciri-ciri sistem :
  Suatu kesatuan bagian-bagian
  Bagian tersebut memiliki fungsi sendiri
  Saling berhubungan dan saling ketergantungan
  Dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama
  Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
D. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik  Indonesia
 
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis fundamental dan menyeluruh. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan  dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1.        Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarki dan sistematis. Dalam pengertian ini maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
2.        Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran :
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan .
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila.
E. Inti  Isi  Sila-sila  Pancasila

Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1.    Sila ketuhanan yang maha esa
Sila ketuhanan yang maha esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya., sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
2.    Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
3.    Persatuan Indonesia
Sila persatuan indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan/perwakilan
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelamaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang bersatu dan bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).








A.  Pengertian Etika
Etika merupakan kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu Etika umum dan Etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran dan pandangan - pandangan moral.Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip - prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan Etika khusus membahas prinsip - prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987), etikak husus dibagi menjadi etika individual dan etika sosial.[1][1]
Etika individual yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati Tuhannya. Dan kedua etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma  moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat bangsa dan negara etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika politik yang menyangkut dimensi politis manusia.
Pengertian, Nilai, Norma, dan Moral
Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary of sosciology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah  kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objekk itu sendiri.
Hierarkhi Nilai
Max Scleler mengemukakan menurut tinggi rendahnya, nilai - nilaidapat dikelompokkan dalam 4 tingkatan yaitu :
1.Nilai kenikmataN: dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2.Nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nila yang penting bagi kehidupan.
3.Nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai - nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
4.Nilai kerokhanian   : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci.




Walter G. Everet menggolongkan nilai — nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
1.        Nilai - nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat di beli).
2.        Nilai - nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efesiensi dan keindahan dari kehidupan badan).
3.        Nilai - nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan).
4.        Nilai-nilai social (berasal mula dari keutuhan kepribadian dan social yang diinginkan).
5.        Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan social yang diinginkan).
6.        Nilai nilai estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni).
7.        Nilai - nilai intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran  kebenaran).
8.        Nilai nilai keagamaan (nilai-nilai yang berhubungan dengan ketuhanan).

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
1.        Nilai material.
2.        Nilai vital.
3.        Nilai kerohanian, dibagi menjadi empat macam:
-          Nilai kebenaran.
-          Nilai keindahan.
-          Nilai kebaikan.
-          Nilai relegius.

Dalam kaitannya dengan deviasi atau penjabarannya nilai dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
Nilai dasar 
Nilai instrumental
Nilai praktis

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wajangan-wajangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang baik, adapun pihak lain etika adalah suatu  cabang  filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. (Krammer. 1998 dalam Darmodihardjo, 1996).

C.  Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit,wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah norma.Dan norma itu berkaitan dengan moral.
 
D.  Etika Politik 
 Etika atau filsafat moral mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik yang demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan mana yang jelek. Apa standar baik? Apakah menurut agama tertentu? Tidak! Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk. Sayangnya, itulah yang terjadi di negeri ini.Etika politik bangsa Indonesia dibangun melalui karakteristik masyarakat yang erdasarkan Pancasila sehingga amat diperlukan untuk menampung tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam aturan secara legal formal. Karena itu,  etika politik lebih bersifat konvensi dan berupa aturan-aturan moral. Akibat luasnya cakupan etika politik itulah maka seringkali keberadaannya bersifat sangat longgar, dan mudah diabaikan tanpa rasa malu dan bersalah. Ditunjang dengan alam kompetisi untuk meraih jabatan (kekuasaan) dan akses ekonomis (uang) yang begitu kuat, rasa malu dan merasa bersalah bisa dengan mudah diabaikan.
                Akibatnya ada dua hal:
(a) pudarnya nilai-nilai etis yang sudah ada, dan
(b) tidak berkembangnya nilai-nilai tersebut sesuai dengan moralitas publik. Untuk memaafkan fenomena tersebut lalu berkembang menjadi budaya permisif, semua serba boleh, bukan saja karena aturan yang hampa atau belum dibuat, melainkan juga disebut serba boleh, karena untuk membuka seluas-luasnya upaya mencapai kekuasaan (dan uang) dengan mudah.
Tanpa disadari, nilai etis politik bangsa Indonesia cenderung mengarah pada kompetisi yang mengabaikan moral. Buktinya, semua harga jabatan politik setara dengan sejumlah uang. Semua jabatan memiliki harga yang harus dibayar si pejabat. Itulah mengapa para pengkritik dan budayawan secara prihatin menyatakan arah etika dalam bidang politik (dan bidang lainnya) sedang berlarian tunggang-langgang (meminjam Giddens, “run away”) menuju ke arah “jual-beli” menggunakan uang maupun sesuatu yang bisa dihargai dengan uang.
                Namun demikian, perlu dibedakan antara etika politik dengan moralitas politisi. Moralitas politisi menyangkut mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat diandaikan), misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini tidak dibahas). Etika politik menjawab dua pertanyaan:
1.    Bagaimana seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara (misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah etika institusi.
2.    Apa yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa yang harus mau dicapai baik oleh badan legislatif maupun eksekutif.
Etika politik adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis. Karena itu, sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara.
 Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
 Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
 Kedaulatan rakyat (Rousseau)
Negara hokum demokratis/republican (Kant)
Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
 Keadilan sosial

E. Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu. Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan ( decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian ( distribution), serta alokasi ( allocation).
Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

F. Dimensi Politis Manusia
a. Manusia sebagai Makhluk Individu-Sosial
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak  bisa ditukar balikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai-nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.

1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 
3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan
5.        Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
                               


b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagi makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis mnakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadarn manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupanny serta ditentukan kembali oleh tindakan – tindakannya.

G. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
Asas legalitas ( legitimasi hukum).
Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis).
Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, Kebudayaan dan nilai-nilai relegius. Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: Asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula pancasila tersebut adalah sebagai berikut :

1.        Asal Mula yang Langsung

Pengertian asal mula secara ilmiah dibedakan atas empat macam yaitu : kausa materialis, kausa            formalis, kausa efficient dan kausa finalis (Bagus, 1991 :158). Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristototeles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKIsampaipengesahannya.
Adapun rincian
asal mula langsung Pancasila menurut Notonaogoro sebagai berikut :
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
                Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari
nilai-nilai Pancasila. Sehingga Pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
                Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana
bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
                Kausa efisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
                Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para pendiri negara juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.

2.  Asal Mula yang Tidak Langsung

Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut :
1.        Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumsukan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilanya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai keyakinan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
2.        Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum mebentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilia tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
3.        Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘kausa materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan tinjauan Pancasila kausalitas tersebut di atas maka memberikan pemahaman perspektif pada kita bahwa proses terbentuknya Pancasila melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Indonesia secara yuridis dalam kenyataannya unsur-unsur Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut yang kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara diolah dibahas yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tenggal 18 Agustus 1945. Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai berikut:
·         Pertama : bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asa dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas kebudayaan).
·         Kedua : Demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius) (Pancasila Asas Religius).
·         Ketiga : Unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI,Panitia ‘Sembilan’ (Pancasila Asas Kewarganegaraan). Oleh karena itu Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut atau ‘TriPrakara’ yaitu Pancasila Asas kebudayaan, Pancasila Asas Religius, dan Pancasila Asas Kewarganegaraan.

B.FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
Pengertian Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Secara umum, pengertian fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
1)     Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2)     Dasar Filsafat Negara Indonesia
3)     Ideologi Bangsa

1)        Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati Diri Bangsa
Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis Pancasila. Jadi Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia.
2)       Pandangan hidup dan filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
3)       Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat.
Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan. Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.





Perbandingan Idealogi
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1.     ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.     Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi, ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.

Ciri khas ideologi terbuka :
1.     nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.     dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3.     tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4.     Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.

Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.

Hubungan filsafat dan Ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup merupakan sistem nilai yang diyakini kebenarannya sehingga dijadikan dasar atau pedoman dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup dan sebagai dasar dan pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan demikian filsafat telah menjadi suatu sistem cita-cita/keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis karena dijadikan landasan cara hidup manusia/masyarakat, sehingga filsafat telah menjelma menjadi ideologi.
Sedangkan ideologi memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan norma, dan sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin. Ideologi juga menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak.






Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.     Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.     Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.     Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.

kedudukan dan fungsi Pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut.
1.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalamhidupmanusia.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
·       Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indoneisa. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
·       Memiliki suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
·       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
·       Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut: ‘’..........Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “.
·       Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap di liputi dan di arahkan asas krokhanian negara.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan perkataan lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia ini merupakankausamaterialis(asalbahan)Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga pancasila berdudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara dan bangsa Indonesia.

a.        Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu . Kata “idea” berasal dari kata bahasa yunani ”ideos” yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata “idein” yang artinya “melihat”. Maka secara harafiah, Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Apabila di telusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth”, di mana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka De tracy menyebutkan “Ideologie”yaitu‘scienceofideas’.

Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan,yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut :
·    Bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
·       Bidang sosial
·       Bidang kebudayaan
·       Bidang keagamaan
                                Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut : Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

b. Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup 
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu merupakan susatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Tanda pengenalan lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nlai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang sering diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut. Ciri khas ideologi terbuka adalah banwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensip
Ideologi menurut Marx merupakan gagasan-gagasan kaum borjuis untuk mempertahankan status-quo. Anehnya jika Marx pada awalnya mengecam semua bentuk ideologi ternyata justru Marx pada pertengahan abad ke-19 menerbitkan bukunya yang berjudulThe,german,Ideology.
Manheim membedakan dua macam katagori ideologi secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideoogi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan sebagai suatu keyakinan–keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat (Mahendra, 1999). Katagori kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.
Ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh, yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu bahkan ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk tersebut (konstatasi Manhein disitir oleh Yusril Ihza Mahendra)
d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi 
Filasafat sebagaimana pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
C.Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Paham Ideologi Besar Lainnya Di Dunia.

A.Ideology Pancasila
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama yang bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada kehidupan bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila mengakui kebebasan individu. Namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantisa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hakikat serta pengertiannya sebagai berikut.
B.Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnyatidakkah mungkin untuk dipenuhi sendiri. Oleh karena itu manusia sebagai mahluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut Negara.
1. Paham Negara Persatuan
Hakikat negara kesatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, golongan kebudayaan, dan agama; wilayah yang terdiri beribu-ribu pulau. Pengertian Persatuan Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi, negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan pada individualisme dan golongan. Oleh karena itu, negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, bedasarkan kekeluargaan serta tolong menolong atas dasar keadilan sosial (Kaelan, 2004).
2. Paham Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu (Kaelan, 2004). Sedangkan bangsa yang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka disebut negara. Menurut M. Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu negara dalam panggung politik internasional melalui tiga fase, yaitu zaman Sriwijaya, zaman Majapahit, dan Nasionale Staat yaitu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan dan berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan.
       a. Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya bangsa merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia dalam pembuikaan UUD 1945 dinyatakan bahwa “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Pernyataan tesebut merupakan suatu pernyataan universal hak kodrat manusia sebagai bangsa.
b. Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut.

1) Teori Hans Kohn
Yang dikatakan bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.

2) Teori Ernest Renan
Menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa sebagai berikut:
a) Bangsa adalah satu jiwa, suatu asas kerohanian
b) Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c) Bangsa adalah suatu hasil sejarah
d) Bangsa bukan suatu yang abadi
e) Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.


Faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa sebagai berikut:
1.     Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
2.     Keinginan hidup bersama baik dimasa sekarang atau mendatang.
3.     Penderitaan bersama
4.     Modal sosial.
5.     Persetujuan bersama pada waktu sekarang yang mengandung hasrat.
6.     Berani memberikan suatu pengorbanan.
7.     Pemungutan suara setiap hari.

3) Teori Gepolitik oleh Frederick Ratzel
Teori geopolitik merupakan teori yang mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa. Teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme hidup.

4) Negara kebangsaan Pancasila
Sintesa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Unsur-unsur pembentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Kesatuan sejarah
b) Kesatuan nasib
c) Kesatuan kebudayaan
d) Kesatuan wilayah
e) Kesatuan asas kerohanian


C. Paham Negara Integralistik
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Paham integralistik pertama kali diusulkan oleh Soepomo pada sidang BPUPKI yang berakar pada budaya bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, kelompok-kelompok yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam. Keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun batin (Kaelan, 1996: 132).
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu maupun masyarakat. Hal ini menyatakan paham negara integralistik tidak memihak yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan tidak juga mengenal tirani minoritas (Aziz, 1997).
d. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara. Dalam pengertian ini negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara Kebangsaan yang Ber-Ketuhanan yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula warganya juga Berketuhanan Yang Maha Esa.

1.     Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
                                Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material dan spiritual. Masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan negara dalam arti material antara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan negara.
Sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, menjadi dasar yang memimpin kerohanian arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan (Kaelan dalam Hatta, 2004: 134).
Hakikat “Ketuhana Yang Maha Esa” secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara Tuhan, manusia dengan Negara. Kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara Tuhan dengan manusia karena manusia sebagai makhluk Tuhan. Adapun hakikat Tuhan adalah “causa prima” (sebab pertama) (dalam Notonagoro, 1975).
2.     Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat qodrat manusia sebagai mahluk indovidu dan mahluk social. Oleh karena itu Negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia karna manusia adalah sebagai pendiri Negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.
1.     Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila, negara berdasar atas Tuhan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumusan yang demikian ini, menunjukkan pada kita bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan Negara sekuer yang memisahkan Negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa Negara sebagai persekutuan hidup adalah berketuhanan yang Maha Esa.
Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Nilai-nilai yang berasal dari Tuhan yang pada hakekatnya adalah Hukum Tuhan adalah merupakan sumber material bagi segala norma, terutama bagi hukum positif di Indonesia.
Negara pancasila pada hakikatnya mengatasi segala agama dan menjamin kehidupan agama dan umat beragama, karena beragama merupakan hak asasi yang bersifat mutlak.
Pada pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga Negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah Negara yang merupakan pemjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Hubungan Negara dengan agama menurut negara pancasila adalah sebagai berikut:
1.     Negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
2.     Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha ESA
3.     Tidak tempat bagi bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan
4.     Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan antar-pemeluk agama serta antarpemeluk agama.
5.     Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama, karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun.
6.     Harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam Negara.
7.     Harus sesuai dengan nilai nilai ketuhanan yang maha ESA terutama norma norma hukum positif mauoun moral. Baik moral Negara maupun para penyelenggara Negara.
8.     Negara pada hakekatnya adalah merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2.Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham Theokrasi bahwa antara Negara dan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara didasrkan atas firman-firman Tuhan. Dalam praktik kenegaraan terdapat dua macam pengertian Negara Theokrasi, yaitu Negara Theokrasi langsung dan Negara Theokrasi tidak langsung.
a. Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem Negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam Negara Theokrasi langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan rakyatterhadap kekuasaan Tuhan dalam Negara (Kusnadi, 1995:60).
Dalam sistem Negara yang demikian maka agama menyatu dengan Negara, dalam arti seluruh sistem negara, norma-norma Negara adalah merupakan otoritas langsung dari Tuhan melalui wahyu.
2.     Negara Theokrasi Tidak Langsung
Berbeda dengan sistem Negara Theokrasi yang langsung, Negara Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintahkan dalam Negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan, Kepala Negara atau Raja memerintah Negara atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam Negara merupakan suatu karunia dari Tuhan. Dalam sejarah kenegaraan Kerajaan Belanda, raja mengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat dari Tuhan (mission sacre). Raja mengemban tugas suci dari Tuhan untuk memakmurkan rakyat. Politik yang demikian inilah yang diterapkan Belanda terhadap wilayah jajahannya sehingga dikenal dengan Ethische Politik (politik etis). Kerajaan Belanda mendapat aman dari Tuhan untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahan Indonesia (Kusnadi, 1995:63).
Negara merupakan penjelmaan dari Tuhan, dan oleh karena kekuasaan raja dalam Negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan norma-norma dalam Negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan. Demikianlah kedudukan agama dalam Negara Theokrasi dimana firman Tuhan, norma agama serta otoritas Tuhan menyatu dengan Negara.

3.     Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekulerisme
Paham Sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan bentuk, sistem, segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Negara adalah urusan hubungan horizontal antarmanusia dalam mencapai tujuannya, sedangkan agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam Negara sekuler yang membedakan antara Negara dengan agama, namun lazimnya warga negara diberikakan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin. Sehingga tidak mengherankan apabila manusia adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Oleh karena itu negara adalah suatu negara Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasarkan hakikat kodrat manusia. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, bukan suatu kebangsaan yang Chauvinistie (Kaelan, 2004: 139).

5 Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh MPR. Oleh karena itu negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu negara demokrasi. Penggunaan hak-hak demokrasi dalam negara kebangsaan, diantaranya hak-hak demokrasi yang disertai tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung dan memperkokoh persatuan dan keatuan bangsa, serta disertai dengan tujuan untuk mewujudkan sutu keadilan sosial, yaitu suatu keadilan sosial berupa kesejahteraan dalam hidup bersama.
Demokrasi kerakyatan mengembangkan demokrasi bersama, berdasarkan asas kekeluargaan, dan kebebasan individu diletakkan dalam rangka tujuan atas kesejahteraan bersama-sama. Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
1.   Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan  kepentingan negara dan masyarakat.
2    Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sma maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
3    Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah.
       4       Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
       5       Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan.
6. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia bertujuan untuk melindungi warga negaranya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya. Dalam pergaulan internasional, Indonesia bertujuan untuk ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Negara yang berkeadilan sosial harus merupakan negara yang berdasarkan hukum yang memiliki 3 persyaratan, yaitu pengakuan dan perlindungan atas hak alam asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensi Indonesia sebagi negara berkeadilan sosial yang berdasarkan hukum adalah harus melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 diantaranya pasal 27, 28A-J, pasal 29, dan Pasal 31.
1.     Ideologi liberal
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme, materialisme, dan empirisme. Rasionalisme adalah paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi. Materialisme adalah paham yang meletakkan materi sebgai nilai tertinggi. Sedangkan empirisme mendasarkan atas kebenaran fakta empiris yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai teringgi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Liberalisme memiliki prinsip bahwa rakyat adalah ikatan individu-individu yang bebas dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara. Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senanstiasa berdasarkan atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Rasio merupakan hakikat tingkatan tertinggi dalam negara sehingga dimungkinkan kedudukannya masih lebih tinggi dari nilai religius. Hal ini harus dipahami karena demokrasi mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar inilah perbedaan sifat serta karakter bangsa yang sering menimbulkan gejolak dalam menerapkan demokrasi yang hanya berdasarkan liberalisme. Indonesia sendiri pada era reformasi ini yang tidak semua orang memahami makna demokrasi sehingga penerapannya tidak sesuai dengan kondisi bangsa sehingga menimbulkan berbagai konflik (Kaelan, 2004).
1.     Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
                 Negara memberi kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya kepada Tuhan (atheis) bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik Tuhannya. Karena menurut liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan, dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Misalnya UU Aborsi di Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh Gereja dan agama lain (Kaelan, 2004).
Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir dapat dipastikan bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau yang bersifat sekuler.
2.     Ideologi Sosialisme Komunis
Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis hasil leberalisme. Berkembangnya paham liberalisme memunculkan masyarakat kapitalis yang mengakibatkan penderitaan sehinggi komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Hak milik pribadi tidak ada karena hal ini menimbulkan kapitalisme yang akan menimbulkan penindasan terhadap rakyat kecil. Etika idiologi komunisme mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakrat secara totalitas. Atas dasar inilah inilah komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relatif demi keuntungan kelasnya. Oleh karena itu, segala cara dihalalkan. Hak asasi manusia dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif sehingga hak individu pada hakikatnya tidak ada. Atas dasar inilah komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia (Kaelan, 2004).

1.     Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Komunisme berpaham atheis karena manusia ditentukan oleh diri sendiri. Agama menurut komunis adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai tertinggi dalam negara adalah materi sehingga manusia ditentukan materi (Kaelan, 2004).


Didkusi: kel.1
Kel.5 : mengapa pemerintahan jepang disebut sebagai pemerintah militer?
Kel.3 : apa tujuan pembentukan panitia kecil?
Kel.8 : bukti apa saja pancasila sudah ada sejak zaman kutai?
Kel.7 : hal apa yang mendorong dilaksanakannya BPUPKI ke-2?
Kel.2 : apa tujuan jepang menguasai negara-negara di Asia?
Jawab:
Kel.3 : pemerintahan jepang, panitia UUD, panitia ekonomi dan keuangan, panitia pembela tanah air, (hal.42)
Kel.7 : untuk menyetujui rancangan UUD yang disusun oleh panitia 9 untuk mengadakan pertemuan panitia kecil dan badan penyelidik (hal.41)
Kel.2 : tujuannya selain untuk kepentingan supremasi (keunggulan dan kekuasaan). Jepang juga menjadikan daerah-daerah di Asia sebagai tempat menanamkan modal, serta memasarkan hasil industrinya. Selain itu juga untuk membantu jepang dalam perang pasifik.
Tambahan : mengapa hanya Asia yang menjadi tujuan penjajahan bangsa jepang? Karena Asia terletak di wilayah yang strategis dan banyak memiliki kekayaan alam.
Kel.8 : dengan ditemukan prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti dapat diketahui bahwa raja mulawarman keturunan dari raja Aswawarman keturunan dari kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terima kasih raja yang dermawan. Masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah indonesia pertama klinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah pada para brahmana.
·       Kutai: bergontong royong, mufakat (kehidupan sila-sila)
·       Panitia kecil: perancang UUD (Ir. Soekarno- Hatta)
Tujuan: untuk mengadakan pertemuan antara panitia kecil dan anggota
Fungsi: menyetujui panitia 9, merancang pembukaan UUD

Diskusi: kel.2
Filsafat: pandangan hidup
·       Sikap kita sebagai guru?
1.     Tidak mudah marah
2.     Mempererat tali persatuan
3.     Musyawarah untuk mencapai mufakat
4.     Melakukan pembiasaan (untuk melatih nilai-nilai pancasila)
·       Korupsi terjadi karena faktor linkungan dan datang dari budaya barat (belanda)
·       Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
·       Fungsi dan peranan filsafat pancasila: sebagai pedoman dan pegangan dalam sikaf, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa indonesia.
Diskusi: kel. 3 (Pancasila sebagai Etika politik)
1.     Berikan contoh etika umum dan etika khusus?
2.     Apa maksud dimensi politik nilai kenikmatan dan berikan contohnya?
3.     Apa saja prinsip-prinsip yang berlaku pada manusia dan bagaimana hubungan prinsip-prinsip tersebut dalam aspek kehidupan?
4.     Apa maksud dari hierarki nilai serta berikan contohnya?
5.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai politik?
Jawab:
2.     Dimensi politik yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak yang dapat diamati setiap aspek kehidupan manusia.
-          Niali adalah sesuatu yang berharga
-          Norma adalah aturan yang dapat berupa tata tertib
-          Etika adalah sikap, perilaku manusia
5.     Dibuku hal. 85

Diskusi: kel. 4 (pancasila sebagai ideologi nasional)
1.     Apa yang dimaksud dengan ideologi dan berikan contohnya? Jelaskan secara umum!
2.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkerakyatan!
3.     Jelaskan apa yang dimaksud dimensi idealis, deminsi normatif dan realistis!
4.     Jelaskan apa yang dimaksud ideologi yang tersusun secara sistematis!
Jawab:
1. Ideologi: ilmu pengetahuan tentang ide-ide, tentang keyakinan/tentang gagasan/ sekumpulan gagasan bagi sebuah masyarakat.
Contoh:peratuaran sekolah
Contoh ideologi: UUD 1945
2. bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat oleh MPR (demokrasi)
3. - deminsi idealistis: nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, hakekat yang terkandung nilai dalam 5 sila pancasila.
- deminsi normatif: nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, dalam suatu sistem norma dalam pembukaan UUD
- deminsi realistis: harus mampu mencerminkan nilai-nilai yang harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
5. apa makna indeologi bagi bangsa dan nega indonesia? Sebagai pandangan hidup
Tujuannya: mensejahterakan bangsa indonesia.

Diskusi: kel.5 (pancasila dalam konsteks ketatanegaraan RI
1.     Jelaskan secra rinci pembukaan UUD 1945 alinea pertama?
2.     Apa yang dimaksud fundamental?
Jawab:
1.     Hal.156 (mempunyai hak untuk merdeka bagi bangsa indonesia.
2.     – fundamental artinya dasar (mendasar)
-          pokok kaidah fundamental sebagai sumber dari segala sumber hukum/ mendasari hukum



1 komentar:

  1. Casinos Near Casinos Near Casinos Near Me - Mapyro
    Find the nearest casinos to you in California. 남양주 출장마사지 Mapyro, the online 부산광역 출장마사지 gambling hub that 의정부 출장샵 offers the latest 포천 출장마사지 news, reviews, and 안양 출장안마 more.

    BalasHapus